Blogger Templates

22 September 2013

Seminar bogor sehat dengan kawasan tanpa rokok (KTR)

Kebiasaan merokok sudah meluas di hampir semua kelompok masyarakat di Indonesia dan cenderung meningkat, terutama dikalangan anak dan remaja sebagai akibat gencarnya promosi rokok di berbagai media massa. Hal ini memberi makna bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif). Hingga saat ini masalah merokok di dalam ruangan merupakan salah satu dari tiga masalah utama dalam Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dua selain itu adalah pemberian ASI dan penggunaan jamban keluarga. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya melalui penetapan Kawasan Tanpa Rokok.


Seminar Bogor Sehat yang diselenggarakan oleh HMI kota Bogor


Apa Sih Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu?
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.


Mengapa Ada Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Apa Tujuan Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
• Menurunkan angka kesakitan dan/ atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.
• Meningkatkan produktivitas kerja yang optimal.
• Mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.
• Menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula.
• Mewujudkan generasi muda yang sehat.

Apa Manfaat Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
 Masyarakat dapat menghirup udara bersih tanpa asap rokok
 Membuat lingkungan nyaman
 Mengurangi dampak merokok bagi tubuh terhadap kesehatan

Apa yang Menjadi Landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Beberapa peraturan telah diterbitkan sebagai landasan hukum dalam pengembangan Kawasan Tanpa Rokok, sebagai berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116.
2. Perda kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dimanakah Seharusnya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Berada?
Kawasan Tanpa Rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
• Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
• Tempat proses belajar mengajar adalah sarana yang digunakan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan.
• Tempat anak bermain adalah area, baik tertutup maupun terbuka, yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak.
• Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki cirri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga.
• Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara biasanya dengan kompensasi.
• Tempat kerja adalah ruang atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
• Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta dan masyarakat.
• Tempat lain yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
Gambar Kawasan Tanpa Rokok yang sudah ditetapkan menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Apakah Ciri-Ciri Berjalannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
 Tidak ada yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
 Ada pengawasan dan sanksi
 Ada pemantauan dan evaluasi

Apakah “Smoking Area” diperlukan Di Dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?
Keberadaan smoking area sampai saat ini memang menjadi polemik solusi bagi persoalan Kawasan Tanpa Rokok yang ada. Disamping itu fungsi smoking area saat ini dinilai masih tidak optimal dikarenakan tidak memiliki exhaust fan dan penghijauan dilingkungan sekitar yang dapat menyerap polusi.

No comments:

Post a Comment